
PKH Lampung News – Kabar baik bagi pelanggan listrik di seluruh Indonesia! Pemerintah telah mengumumkan rincian tarif listrik terbaru yang akan berlaku sepanjang tahun 2025. Kebijakan ini mencakup berbagai golongan pelanggan, mulai dari rumah tangga hingga industri.
Rincian Tarif Listrik 2025
Meskipun situasi ekonomi global sempat mengalami fluktuasi, seperti perubahan nilai tukar Rupiah dan harga energi internasional, tarif listrik dipastikan tetap stabil dibandingkan periode sebelumnya. Berikut adalah rincian tarif listrik resmi yang dirilis oleh PLN dan Kementerian ESDM:
- Pemerintah 6.600–200 kVA (P-1/TR): Rp 1.699,53/kWh
- Penerangan jalan umum >200 kVA (P-3/TR): Rp 1.699,53/kWh
Tarif di atas berlaku untuk pelanggan pascabayar maupun prabayar (token listrik).
Tidak Ada Perpanjangan Diskon Listrik
Perlu dicatat bahwa program diskon listrik 50 persen yang sempat berlaku di awal tahun 2025 tidak diperpanjang.
“Fokus pemerintah saat ini adalah menjaga stabilitas tarif agar masyarakat dapat mengatur keuangan dengan lebih tenang,” ujar Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Alasan Pemerintah Menjaga Stabilitas Tarif
Keputusan untuk mempertahankan tarif listrik stabil dilatarbelakangi oleh beberapa pertimbangan penting:
Also read: Pemeriksaan Mata Gratis RSUD ASA Meriahkan HUT RI ke-80
- Menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
- Melindungi UMKM dan industri kecil agar biaya operasional tidak melonjak.
Respon Positif dari Masyarakat
Kabar mengenai tarif listrik yang stabil ini menjadi salah satu topik yang paling banyak dicari di Google Trends pada tanggal 2 Agustus 2025. Banyak pelaku usaha kecil menyatakan bahwa kepastian tarif membantu mereka dalam mengatur biaya produksi. Sementara itu, masyarakat umum merasa lebih mudah dalam memperkirakan biaya listrik bulanan.

2 thoughts on “Tarif Listrik per kWh 2025: Update Harga Terbaru untuk Rumah & Bisnis”