PKH Lampung News – Pemerintah Indonesia tengah merancang kebijakan strategis dalam pengelolaan program bantuan sosial (bansos) guna mendorong kemandirian masyarakat miskin. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhaimin Iskandar, atau yang akrab disapa Cak Imin, menyampaikan bahwa pemerintah berencana untuk membatasi masa pemberian bansos maksimal selama lima tahun bagi warga miskin yang tergolong mampu untuk bekerja dan berdaya secara ekonomi.
Menurut Cak Imin, batas waktu lima tahun itu ditetapkan agar masyarakat tidak tergantung secara terus-menerus kepada bantuan negara. Pemerintah menilai bahwa bansos seharusnya menjadi bentuk bantuan sementara, yang bertujuan memberikan kesempatan kepada penerimanya untuk bangkit dan keluar dari garis kemiskinan.
“Sekarang, pokoknya kalau bisa tidak boleh melebihi lima tahun seorang warga negara mendapatkan bantuan sosial,” ujar Cak Imin dalam pernyataannya di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
“(Bantuan sosial diberikan) hanya lima tahun, kecuali untuk difabel dan manula,” tambahnya dengan nada tegas.
Bansos Bukan untuk Ketergantungan Jangka Panjang
Muhaimin menekankan bahwa bansos bukanlah bentuk program permanen yang diberikan seumur hidup. Penerima bansos seharusnya memanfaatkan periode lima tahun tersebut sebagai masa transisi menuju kemandirian ekonomi. Oleh karena itu, setelah jangka waktu tersebut, masyarakat penerima bantuan diminta untuk bertransformasi dari penerima pasif menjadi individu yang produktif dan mandiri secara ekonomi.
“Kalau sudah lima tahun, nggak dapat (lagi). Dia harus mandiri. Jadi lima tahun harus siap-siap. Harus bisa keluar dari kemiskinan,” tegasnya.
Bahkan, jika seseorang setelah lima tahun masih tercatat dalam Desil 1—kelompok ekonomi terbawah dalam sistem klasifikasi kesejahteraan yang digunakan oleh Kementerian Sosial—tetap diharapkan untuk mulai bekerja, berusaha, dan meningkatkan taraf hidupnya secara mandiri. Pemerintah berharap program bansos menjadi stimulus, bukan ketergantungan.
Baca Juga : “Kisah Inspiratif KP PKH : Siti Marhamah Bangkit Lewat Usaha Keripik Singkong di Lampung Tengah”
“Walaupun dia Desil 1, tetap harus kerja. Harus usaha. Jangan terus-menerus menggantungkan diri pada bansos,” lanjut Cak Imin.
Pengecualian untuk Lansia dan Penyandang Disabilitas
Namun demikian, kebijakan pembatasan ini tidak berlaku secara menyeluruh. Pemerintah memberi pengecualian kepada kelompok masyarakat yang dianggap rentan secara struktural, seperti lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas. Kelompok ini dinilai memiliki keterbatasan dalam aspek produktivitas kerja sehingga tetap layak mendapatkan bantuan jangka panjang dari negara.
“Untuk difabel dan manula, tentu ada perlakuan khusus. Mereka dikecualikan dari batas lima tahun ini karena memang memerlukan dukungan negara dalam jangka panjang,” jelas Cak Imin.
Penyaluran Bansos Akan Lebih Tepat Sasaran
Lebih lanjut, Menko PMK itu menyoroti pentingnya perbaikan dalam mekanisme penyaluran bansos, khususnya untuk Program Keluarga Harapan (PKH). Program ini dirancang sebagai bentuk perlindungan sosial yang menyasar masyarakat dengan kondisi kemiskinan ekstrem. Oleh karena itu, hanya kelompok Desil 1 sampai Desil 5 yang seharusnya menerima manfaat program ini.
Muhaimin mengkritik keberadaan warga dari Desil 6 hingga Desil 10, yang seharusnya tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bansos, namun masih terdata sebagai penerima aktif. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan verifikasi ulang data penerima dan mengambil langkah tegas dengan menghentikan bantuan bagi mereka yang tidak memenuhi syarat.
“Siap-siap saja. Ke depan, kita akan menghentikan bantuan kepada orang-orang yang sebenarnya tidak berhak,” ujarnya.
Langkah ini, menurut Cak Imin, menjadi bagian dari upaya reformasi sistem perlindungan sosial agar lebih adil, efisien, dan akuntabel. Pemerintah ingin memastikan bahwa bansos benar-benar diberikan kepada mereka yang membutuhkan, bukan kepada mereka yang telah memiliki penghasilan layak atau tidak lagi dalam kategori miskin.
Menuju Sistem Sosial yang Adil dan Berkelanjutan
Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tengah menyusun regulasi dan standar teknis yang mendukung implementasi kebijakan ini. Langkah tersebut juga melibatkan kerja sama lintas kementerian/lembaga, termasuk Kementerian Sosial, Bappenas, dan Badan Pusat Statistik (BPS), agar program perlindungan sosial ke depan lebih adaptif terhadap perubahan data kemiskinan.
Sebagai bagian dari transformasi kebijakan bansos, pemerintah juga akan mendorong peningkatan kapasitas ekonomi masyarakat melalui berbagai program pemberdayaan, pelatihan kerja, kewirausahaan, dan pendampingan UMKM. Hal ini bertujuan agar setelah lima tahun, penerima bansos memiliki keterampilan dan akses yang cukup untuk hidup mandiri dan sejahtera.

Alhamdulillah akhirnya PKH Lampung punya media untuk saling berbagi terkait PKH dan lainya. Kalau boleh saya kirim cerita untuk mengenang masa masa muda dulu . Saya kirim web nya. Berharap dbisa dipost ulang disini. Salam PKH
Alhamdulillah, terima kasih banyak atas apresiasinya
Kami sangat senang PKH Lampung News bisa menjadi ruang berbagi cerita, pengalaman, dan inspirasi dari para sahabat PKH di seluruh Lampung.
Silakan kirimkan cerita dan link websitenya, dengan senang hati akan kami baca dan pertimbangkan untuk dipost ulang di platform ini. Cerita-cerita seperti itu justru sangat berharga untuk menginspirasi generasi penerus PKH
Salam hangat dan semangat selalu untuk PKH!